SIAPAKAH SEBENARNYA TERORIS DI NEGARA HUKUM INDONESIA. Oleh: Mr. Martin, M'dais.

 


SIAPAKAH SEBENARNYA TERORIS DI NEGARA HUKUM INDONESIA.

Oleh: Mr. Martin, M’dais

Indonesia, sebagai negara hukum (rechtstaat atau rule of law), menganut prinsip supremasi hukum dalam setiap aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam penanganan tindak pidana terorisme. Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. 

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait terorisme, termasuk definisi, jenis-jenis tindak pidana, sanksi hukum, serta mekanisme pencegahan dan penanggulangan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga dapat diterapkan dalam kasus terorisme, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana umum. Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang mengatur tentang pendanaan terorisme dan upaya pencegahannya .Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan payung hukum utama dalam memberantas terorisme di Indonesia, dengan sanksi yang berat bagi pelaku, termasuk hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati untuk kasus tertentu 

Terorisme didefinisikan sebagai, Kekerasan yang direncanakan terlebih dahulu, bermotif politik, yang dilakukan terhadap target non-kombatan oleh kelompok sub-nasional atau agen klandestin, yang biasanya dimaksudkan untuk mempengaruhi khalayak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama untuk mencapai tujuan kepentingan politik). Definisi ini terutama menekankan pada penggunaan kekerasan sebagai alat untuk mencapai tujuan kepentingan segelintir orang, serta menimbulkan ketakutan pada masyarakat.

Terorisme dalam konteks negara hukum merujuk pada tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bertujuan menimbulkan rasa takut, kekacauan, dan kerusakan yang meluas, serta melanggar hak asasi manusia dan mengganggu tatanan sosial dan keamanan negara. Dalam negara hukum, terorisme ditangani melalui penegakan hukum yang adil dan berlandaskan pada aturan yang berlaku, termasuk undang-undang anti-terorisme, serta kerjasama internasional untuk mencegah dan memberantas aksi terorisme. Sedang menurut Pasal 1 angka 2 Perpu 1/2002 jo. UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Kemunculan teroris tentu dipicu oleh berbagai hal. Faktanya, kebanyakan orang tahu bahwa perbuatan terorisme merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Apabila melakukannya, pelanggar tentu akan dikenai hukuman pidana

Berdasarkan undang-undang tersebut Pemerintah Indonesia mulai secara resmi menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM), termasuk sayap bersenjatanya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), sebagai organisasi teroris setelah tahun 2021, menurut Wikipedia. Sebelumnya, mereka dikenal sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Perubahan status ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun hal ini ketika kita mengetahui tujuan utama dari tentara pembebasan nasional Papua Barat dan organisasi Papua merdeka (TPNPB-OPM) maka sangat berkontradiksi dengan UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan pembukaan UUD 1945 yang berbunyi kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan penjajahan diatas bumi harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. 

Dari atas ini kita dapat mengetahui bahwa negara Indonesia secara resmi menetapkan TPNPB-OPM sebagai teroris pada tahun 2021. Namun berdasarkan UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pembukaan UUD negara kesatuan Republik Indonesia, dan tujuan utama dari tentara pembebasan nasional Papua Barat dan organisasi Papua merdeka (TPNPB-OPM). Maka TPNPB-OPM bukanlah teroris, melainkan mereka adalah prajurit yang berwibawa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dan memperjuangkan hak rakyat bangsa Papua barat, mereka mengangkat senjata dan melawan Militerisme Indonesia berdasarkan prinsip hukum humaniter perang, dan mereka berusaha untuk menghapuskan penjajahan di atas bumi Papua berdasarkan pembukaan undang-undang dasar 1945. Lalu siapakah sebenarnya teroris di negara Indonesia yang merupakan negara hukum ini.

Berikut dibawah ini, kami akan melihat sebenarnya siapa yang memelihara dan mempraktikkan tindakan teroris di negara hukum.? 

Untuk mengetahui ini, kita tidak perlu mencari suatu kasus di jauh jauh sebab kasus ini hampir setiap hari terjadi disekitar kita. Artinya kita sendiri yang melihat didepan kita, kita sendiri yang membaca di media massa atas tindakan teror dan bahkan kita sendirilah yang menjadi korban teror. Sebelum itu disini saya mau tanya kepada para pembaca dimana saja kalian berada. Ketika di hadapan kalian bahwa adakah korban teror itu mendapat keadilan? Yang katanya negara hukum ini.  


Pembahasan 

Negara Indonesia yang merupakan negara hukum (rechtstaat atau rule of law) seharusnya mampu untuk memberantas tindakan pidana terorisme. Sebagaimana yang telah di atur dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang mengatur berbagai aspek terkait terorisme, termasuk definisi, jenis-jenis tindak pidana, sanksi hukum, serta mekanisme pencegahan dan penanggulangan. 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga dapat diterapkan dalam kasus terorisme, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana umum. Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang mengatur tentang pendanaan terorisme dan upaya pencegahannya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan payung hukum utama dalam memberantas terorisme di Indonesia, dengan sanksi yang berat bagi pelaku, termasuk hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati untuk kasus tertentu. 

Dari beberapa definisi sebelumnya diatas juga kita dapat mengetahui bahwa tindakan teror merupakan suatu tindakan kekerasan, atau kejahatan yang di lakukan oleh teroris dan terorisme. Teror juga sebagai, tindakan Kekerasan atau kejahatan yang sudah direncanakan sebelumnya, terhadap target non-kombatan oleh kelompok sub-nasional atau agen klandestin, yang bermaksud untuk mempengaruhi khalayak dimuka bumi ini, dan terutama di Indonesia dan secara khusus di Papua. Artinya teror terhadap suatu kelompok/organisasi, individu ialah tindakan kejahatan yang bertujuan untuk untuk meninggalkan Event traumatik bagi individu yang terorganisir dalam suatu wadah yang radikalis yang berupaya untuk membongkar kejahatan borjuasi dalam sistem kapitalistik yang sangat masif dan terstruktur. 

Mengapa kita menyatakan bahwa kejahatan ini dari Borjuis dalam sistem kapitalistik kita bisa lihat dari peristiwa sebelum reformasi 1998, di Indonesia yang catatan historisnya menunjukkan bahwa salah satu teror terhadap media di Indonesia yang paling mengerikan adalah teror kepala manusia yang dikirim ke kantor media Suara Indonesia pada 1983. Saat itu, Peter Rohi menjabat sebagai Direktur Pelaksana Harian Suara Indonesia di Malang, menerima paket berisi kepala manusia yang dikirim ke kantornya. Peter Rohi adalah salah satu tokoh pers nasional yang dikenal dengan liputan investigasinya yang tajam dan mendalam. Seorang yang berusaha membongkar kejahatan Matius dan Petrus di Indonesia pada kala itu.

Tindakan teror ini, tidak hanya berhenti sampai pada masa orde Baru melainkan tindakan kejahatan berupa teror ini, masih di pelihara dan dipraktekkan oleh agen Kombatan di Indonesia. Beberapa contoh kasus yang telah terjadi Indonesia yang telah kita ketahui secara luas melalui media massa saat ini ialah sebagai berikut 

Kantor redaksi Tempo kembali mendapat kiriman kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal, setelah sebelumnya paket potongan kepala babi. Pada 20 Maret 2025 sumber media BBC news 21 Maret 2025.

serangan bom molotov atas kantor redaksi media Jujur Bicara atau Jubi pada 16 Oktober 2024 di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Insiden terbaru ini merupakan bentuk teror serius yang mengancam keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Tanah Papua serangan bom molotov atas kantor redaksi media Jujur Bicara atau Jubi pada 16 Oktober 2024 di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Amnesty internasional Indonesia 16 Oktober 2024.

Teror terhadap mahasiswa Papua telah terjadi beberapa kali di berbagai kota di Indonesia seperti. Di Denpasar, Bali: Dua mahasiswa Papua, Yubertinus Gobay dan Wemison Enembe, menerima paket berisi kepala babi busuk dan tanah pada 6 Juni 2025. Mereka adalah anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), sebuah organisasi yang menuntut kemerdekaan bagi Papua. Surabaya: Pada 19 Juni 2025, seorang mahasiswa Papua bernama Paul menerima paket berisi makanan dan minuman dengan amplop surat yang berisi kata-kata provokasi dan ancaman. Keesokan harinya, paket kardus berisi ayam mati busuk dikirimkan kepada mahasiswa lainnya. Yogyakarta: Pada 19 Juni 2025, mahasiswa Papua di Asrama Kamasan I Kusumanegara menerima paket berisi ayam busuk, kotoran, sampah plastik, dan kertas dengan ancaman. Makassar: Pada 14 Juni 2025, mahasiswa Papua menerima surat ancaman dari "Forum Rakyat Makassar Bersatu" yang mengancam akan mengusir mereka dari asrama jika terus memperjuangkan hak-hak rakyat Papua.

Lombok: Salah satu Oknum TNI dan Intel datang Sekret AMP Lombok dengan adanya tulisan di dinding “Indonesia adalah penjajah bangsa Papua Barat” dan kemudian adanya tulisan ” Free west Papua” pada 24 Juni 2025

Dari beberapa peristiwa teror diatas ini, Menteri Hak Asasi Manusia (Men ham) Natalius Pigai mengecam keras aksi teror ini dan menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti insiden ini dengan serius. Pengiriman paket teror ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. 

Namun yang menjadi pertanyaan terkhusus dan untuk dijawab oleh Men ham adalah sudah sampai dimana menindak lanjutinya terkait insiden ini secara serius, atau bapak menteri hak asasi manusia beserta jajarannya sudah lupa atau puru-pura lupa dan tidak menindaklanjuti.?

Lantas, mengapa kasus terorisme di Indonesia masih saja ada? 

Indonesia yang merupakan negara hukum, gagal total dalam memberantas tindakan Terorisme di Indonesia, hal ini bukan karena mereka sudah menemukan pelaku melainkan para pelaku ini mereka berani melakukan tindakan teroris karena atas perintah para petinggi pemerintah itu sendiri karena mereka tahu bahwa hukum ini akan memihak pada para petinggi pemerintah ini. Sehingga dengan adanya kepentingan pribadi ini atau kepentingan segelintir orang ini, yang menjadi korban atas tindakan Terorisme ini adalah individu atau kelompok yang terorganisir dan pro-demokrasi ini, karena para petinggi pemerintah akan menganggap sebagai suatu halangan dan penghambat sehingga untuk meloloskan kepentingan itu mereka harus melakukan tindakan teror itu sendiri sebagai salah satu solusi yang masih saja di pelihara dan dipraktekkan hingga saat ini. dari Tindakan terorisme di Indonesia, yang seringkali dilakukan oleh agen klandestin yang berupaya untuk menekan atau membungkam suara-suara kritis yang menentang kebijakan yang tidak pernah memihak kepada rakyat. Berikut ini kita akan melihat beberapa yang menjadi alasan utama bagi teroris di Indonesia 

Demi Melindungi kepentingan tertentu yang terganggu oleh aktivis peduli kemanusiaan dan keadilan serta alam individu yang terorganisir dalam organisasi politik atau kita sebut saja pro-demokrasi (prodem) dll.

Teror dapat digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi dan membuat organisasi atau individu yang terorganisir takut untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.

menghambat suatu revolusi atau reformasi yang diadvokasi oleh organisasi atau individu pro-demokrasi. 

Sehingga dari sini kita dapat mengetahui secara bersama bahwa teroris sejati adalah negara dan petinggi pemerintah, yang berupaya untuk meloloskan kepentingan segelintir orang dengan suatu kebijakan sehingga bagi individu prodem mampu suatu front ataupun aliansi di anggap sebagai suatu hambatan untuk kepentingan bagi segelintir orang itu sehingga dimata mereka solusi satu-satunya adalah menteror, menangkap dan bahkan menghilangkan nyawa seseorang. 


Kesimpulan 

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

Terorisme di Indonesia seringkali dilakukan oleh agen klandestin yang berupaya untuk menekan atau membungkam suara-suara kritis yang menentang kebijakan yang tidak pernah memihak kepada rakyat. Teroris sejati adalah negara dan petinggi pemerintah, yang berupaya untuk meloloskan kepentingan segelintir orang dengan suatu kebijakan. Sehingga individu prodem mampu suatu front ataupun aliansi yang mewakili rakyat berdasarkan kajian ilmiah berdasarkan data dan fakta yang kemudian menentang kebijakan tersebut di anggap sebagai suatu hambatan untuk kepentingan bagi segelintir orang itu sehingga dimata mereka solusi satu-satunya adalah menteror, menangkap dan bahkan menghilangkan nyawa bagi yang membatasinya."

Dalam konteks ini, perlu diperhatikan bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki undang-undang anti-terorisme yang memadai, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, implementasi undang-undang ini masih perlu ditingkatkan untuk mencegah dan memberantas terorisme secara efektif.


Daftar pustaka

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 

Pasal 1 angka 2 Perpu 1/2002 jo. UU 5/2018.

Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wikipedia (untuk informasi tentang penetapan TPNPB-OPM sebagai organisasi teroris). BBC News (untuk informasi tentang pengiriman kepala babi dan tikus di kantor redaksi tempo).

Amnesty Internasional Indonesia (untuk informasi tentang serangan bom molotov atas kantor redaksi media Jubi).

13 Undang-Undang Yang Mengatur Tentang HAM di Indonesia https://guruppkn.com/undang-undang-yang-mengatur-tentang-ham

https://www.hukumonline.com/berita/a/terorisme-adalah-lt6183b09848f15/ 

Natalius Pigai Kecam Teror Paket Kepala Babi kepada Mahasiswa Papua di Bali https://forumkeadilan.com/2025/06/11/natalius-pigai-kecam-teror-paket-kepala-babi-kepada-mahasiswa-papua-di-bali/ 

Kronologis kejadian kontrakan mahasiswa Papua mataram atau honai AMP Mataram 24 Juni tahun 2025 https://karungguwene.com/kronologis-kejadian-kontrakan-mahasiswa-papua-mataram-atau-honai-amp-mataram-24-juni-tahun-2025/ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REFLEKSI BAGI PEREMPUAN YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI KAUM TERTINDAS SEPANJANG ABAD

ACARA PERPISAHAN OMK/KKI PAROKI KRISTUS KEBANGKITAN KITA K3 DAMABAGATA TAHUN 2025

women of the K3 Damabagata parish community come from the east of the green hill